SELAMAT, NIK KTP Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah via KKS dan Kantor Pos Hari Ini

Rabu 12 Jun 2024, 19:50 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terpilih menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos hari ini.  (Dok. Pasuruankab.go.id)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terpilih menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos hari ini. (Dok. Pasuruankab.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terpilih menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos hari ini.

Bansos yang disalurkan merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Di bulan Juni ini, bansos yang disalurkan masuk ke tahap II yang telah dimulai sejak Mei 2024 kemarin. Dana bansos sebesar Rp2.400.000 merupakan bantuan untuk kategori kategori lansia di atas usia 70 tahun dan penyandang disabilitas berat per tahun.

Sedangkan di setiap tahapnya, penerima kategori ini menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki KKS rekening bank Himbara, bansos disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Selain lansia dan penyandang disabilitas berat, Bansos PKH juga diberikan untuk mereka yang masuk dalam kategori berikut:

1. Balita usia 0-6 tahun
Rp750 ribu setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas
Rp750 ribu setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Rp225 ribu setiap tahap atau Rp900 ribu per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Rp375 ribu setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Rp500 ribu setiap tahap atau Rp2 juta per tahun.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Masyarakat atau KPM yang berhak mendapat bansos PKH adalah mereka dengan kriteria di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Jika Anda belum menerima Bansos PKH Tahap II, Anda bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.

Berita Terkait
News Update