NIK KTP Anda Dipilih Menerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat Kantor Pos

Rabu 12 Jun 2024, 22:55 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Anda dipilih menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp3.000.000 dari pemerintah lewat Kantor Pos. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Anda dipilih menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp3.000.000 dari pemerintah lewat Kantor Pos. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Anda dipilih menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp3.000.000 dari pemerintah lewat Kantor Pos.

Bansos yang didapat merupakan salah satu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan kategori ibu hamil dan masa nifas serta balita usia 0-6 bulan.

Saldo bansos yang didapat Rp3.000.000 merupakan bantuan yang diberikan per tahun, sedangkan per tahap, adalah Rp750.000. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan bagi KPM yang tidak memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara. 

Dalam penyaluran tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menjangkau masyarakat penerima di seluruh wilayah Indonesia.

Penyaluran Bansos PKH sendiri saat ini memasuki tahap kedua, yang telah dimulai sejak Mei 2024 lalu. Selain untuk kategori ibu hamil dan masa nifas serta balita usia 0-6 bulan, bansos PKH diberikan juga untuk masyarakat dengan kategori sebagai berikut:

1. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Rp225 ribu setiap tahap atau Rp900 ribu per tahun.
2. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Rp375 ribu setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
3. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Rp500 ribu setiap tahap atau Rp2 juta per tahun.
4. Lansia Usia di Atas 70 Tahun
Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat 
Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Adapun kriteria masyarakat atau KPM yang berhak mendapat bansos PKH adalah mereka dengan adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cek Bansos PKH

Jika Anda belum menerima Bansos PKH Tahap II, Anda bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.

3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerima Bansos PKH.

Cara Daftar Bansos PKH Secara Online

Berita Terkait
News Update