NIK KTP dan KK Anda Terpilih sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Juli-September 2024, Cek Jadwal Pencairan di Sini

Minggu 30 Jun 2024, 20:25 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024.

Simak informasi prediksi jadwal pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) pada Juli 2024, yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah ke masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harus melalui beberapa tahapan. 

Biasanya, proses ini memerlukan waktu antara 1 hingga 14 hari.

Pencairan bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI atau BTN, dapat dipantau dari perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nex Generation (SIKS-NG).

Diperkirakan, pencairan Bansos PKH dan BLT BPNT melalui rekening KKS Bank Himbara akan dimulai pada minggu ketiga atau keempat Juli dan berlanjut hingga awal Agustus 2024.

Untuk bansos yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, kemungkinan besar pencairan akan dilakukan dari Agustus hingga September 2024, atau 1 sampai 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.

Kriteria Penerima Bansos

KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos adalah mereka yang NIK, KTP, dan KK-nya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kriteria penerima Bansos PKH atau BPNT meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tercatat sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, dan BLT UMKM.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Rincian Dana Bansos

Bansos BPNT

Berita Terkait
News Update