Awasi, 5 Kriteria Ini Tidak Layak Masuk sebagai Penerima Bansos Menurut Kementrian Sosial, Siapa Saja?

Senin 03 Jun 2024, 18:14 WIB
Ilustrasi ASN yang masuk kriteria tidak berhak menerima bansos. (tangerangkota.go.id)

Ilustrasi ASN yang masuk kriteria tidak berhak menerima bansos. (tangerangkota.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah memiliki kriteria penerima manfaat tersendiri, karena harus tepat sasaran.

Terdapat lima kriteria penerima manfaat dari program bansos yang tidak dapat lagi menerima bantuan atau harus diputus. Hal ini dimuat dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

Pemerintah daerah bertugas selaku bagian pengesahan jika ada pengusulan penerima bantuan sosial. Kemudian dikirim ke pemerintah pusat.

Nama-nama yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah itu akan diterbitkan oleh pusat dan dibuatkan surat keputusan. Kemudian, akan diterbitkan menjadi SP2D dan berhak mendapatkan bantuan sosial.

Surat yang diterbitkan pada 2023 ini dasarnya adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada pencarian bantuan sosial di tahap 1 dan tahap 3 tahun lalu.

Lima kriteria ini tidak dapat lagi diusulkan sebagai calon penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program sembako serta bantuan lainnya.

Artinya, lima kriteria ini tidak bisa lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak boleh mendapatkan bansos.

Dengan adanya surat peringatan dari Kementerian Sosial ini, lima kriteria penerima manfaat di bawah ini sudah tidak boleh lagi diusulkan sebagai penerima bansos.

Lima Kriteria yang Tidak Berhak Jadi Penerima Bansos

Berikut ini adalah lima kriteria orang yang sudah tidak bisa lagi diusulkan sebagai penerima bantuan sosial:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)/ TNI/ Polri

Ternyata, beberapa tahap sebelumnya yakni saat dilakukannya pemeriksaan bantuan sosial BLT Covid-19, BLT minyak goreng, serta BLT BBM ternyata ada beberapa temuan status pekerjaannya ASN.

Sehingga, diterbitkan surat ini agar ke depannya pemerintah daerah tidak lagi mengusulkan kriteria atau masyarakat berstatus ASN.

Bukan hanya orang tersebut, tapi keluarganya dan pensiunannya juga tidak berhak untuk masuk dalam kriteria penerima bansos.

2. Pekerja dengan Upah di Atas UMP dan UMK

Kriteria yang tidak berhak menerima bansos lainnya yaitu tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Jadi untuk karyawan-karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang gajinya di atas UMK atau UMP, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

Jika dalam satu KK terdapat kepala keluarga, atau istri yang menjadi pengurus bansos namun memiliki upah di atas UMP dan UMK, maka hal ini masuk kriteria yang tidak boleh menerima bansos.

Ini juga berlaku anak-anaknya yang masih berada dalam satu KK. Sehingga kriteria ini akan dikeluarkan dari DTKS atau dikeluarkan sebagai penerima bansos.

Satu keluarga ini secara keseluruhan akan otomatis diputus oleh sistem bantuan sosial seperti PKH, BPNT, program sembako dan juga BLT lainnya.

3. KPM yang Sudah Meninggal Dunia

BPK menemukan bahwa KPM ini sudah meninggal dunia, tapi belum dilaporkan ke Disdukcapil dan KK tidak di-update, sehingga ya terbaca di sistem.

Apalagi bansosnya masih masuk. Jadi, jika ada KPM yang sudah meninggal dunia, segera update KK ke Disdukdukcapil. Ini juga akan langsung terkoneksi ke pusat atau DTKS.

4. Pengusaha yang Tercatat di AHU

Seseorang yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar pada database Administrasi Hukum Umum (AHU) juga tidak boleh menerima bansos.

Artinya, warga yang memiliki usaha dan sudah terdaftar di AHU atau Kemenkumham, dan mendaftarkan usahanya dengan usaha dagang atau UD atau CV, maka tidak boleh dapat bansos.

Hal ini karena orang tersebut sudah masuk dalam kategori mampu, yang menyimpang dari tujuan awal bansos yakni untuk memberikan bantuan kepada yang kurang mampu.

5. Pendamping Sosial

Terdapat beberapa temuan tahun lalu saat pemeriksaan BPK di tahap 1 dan tahap 3, masih ada beberapa orang pendamping sosial yang menerima bantuan sosial.

Apabila kedepannya masih ditemukan, maka otomatis akan terputus oleh sistem yang ada di dalam DTKS.

Berita Terkait
News Update