Tak Layak Jadi Penerima Bantuan Sosial, Ini Sederet Pekerjaan yang Tidak Diperbolehkan Masuk Dalam DTKS

Jumat 31 Mei 2024, 21:43 WIB
Tak Layak Jadi Penerima Bantuan Sosial, Ini Sederet Pekerjaan yang Tidak Diperbolehkan Masuk Dalam DTKS. Foto: (Poskota/Saffa Sabila)

Tak Layak Jadi Penerima Bantuan Sosial, Ini Sederet Pekerjaan yang Tidak Diperbolehkan Masuk Dalam DTKS. Foto: (Poskota/Saffa Sabila)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selama 2024 ini, pemerintah telah membuat program bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

Secara umum, terdapat lima jenis bantuan sosial berbeda yang diberikan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.

Bantuan sosial dari pemerintah ini merupakan bantuan bersyarat. Dan syarat utama selain untuk masyarakat yang kurang mampu, juga harus masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS menjadi data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Nantinya, masyarakat yang telah terdata DTKS akan mendapatkan bantuan sesuai dengan hasil tingkat ekonomi yang telah dinilai oleh pemerintah pusat.

Karena khusus untuk masyarakat tidak mampu, maka ada beberapa profesi yang tidak boleh mendapatkan bantuan sosial ini.

Berikut ini adalah daftar pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar hingga masuk masuk ke dalam DTKS, yakni:

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. DPR RI

4. DPD

5. Gubernur

6. Wakil Gubernur

7. Mahkamah Konstitusi

8. Kabinet/ Kementrian

9. Duta Besar

10. DPRD Provinsi

11. Bupati

12. Wakil Bupati

13. Walikota

14. Wakil Walikota

15. DPRD Kabupaten / Kota

16. PNS

17. TNI

18. POLRI

19. BUMN

20. BUMD

21. BPK

22. Pensiunan

23. Kepala Desa

24. Perangkat Desa

25. Dosen

26. Psikolog / Psikiater

27. Apoteker

28. Dokter

29. Notaris

30. Akuntan

31. Arsitek

32. Pengacara

33. Pilot

34. Yang Mendapat Gaji Dari APBD / APBN

Daftar pekerjaan di atas dinggap termasuk dalam kriteria masyarakat yang tak layak dapat bantuan sosial.

Hal ini karena mereka dianggap sudah mampu, memiliki banyak harta, serta bagian dari tertib administrasi kependudukan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang melihat adanya ketidaktepat-sasaran dari program bantuan sosial ini, segera laporkan ke Dinas Sosial setempat.

Selain itu juga, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Usul Sanggah untuk melaporkan jika ada orang yang layak mendapatkan bantuan sosial namun tak mendapatkannya.

Berita Terkait

News Update