JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (E-KTP) kamu masuk daftar penerima saldo dana Rp2.000.000 dari program pemerintah Juli-September 2024.
Dana bansos ini diberikan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori siswa SMA, alokasi satu tahun.
Dalam setiap tahap penyaluran, KPM siswa SMA mendapat bantuan dana PKH sebesar Rp500.000. Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, BTN, atau BSI, serta melalui PT Pos Indonesia.
Adapun distribusi bantuan akan dilakukan secara bertahap: melalui KKS Bank Himbara pada bulan Juni dan Agustus, serta melalui PT Pos Indonesia pada bulan Juni, Agustus, dan September.
Pada proses penyaluran ini, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS Himbara.
Pemerintah, melalui Pusat Dana dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pengumpulan dana dan proses verifikasi mulai 1 Juli 2024.
Verifikasi dan pemutakhiran data sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dalam proses verifikasi, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan terbaru.
Melalui pemutakhiran data, akan diperiksa kembali kelayakan masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH.
Masyarakat yang layak menerima Bansos PKH harus memenuhi kriteria di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.