JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tercatat sebagai penerima saldo dana Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200.000 dari pemerintah tahun 2024.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan sosial berupa BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM, menerima alokasi dana sebesar Rp2.400.000 per tahun dari Bansos BPNT.
Sementara pencairannya dilakukan bertahap setiap satu atau dua bulan sekali, dengan nilai Rp200.000 per bulan.
Para KPM penerima bansos BPNT adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Mengusulkan DTKS Menggunakan KTP dan KK
Lalu, bagaimana cara mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS?
Berikut adalah uraian mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur pengusulan DTKS dan bansos yang disarikan dari laman resmi sippn.menpan.go.id.
Persyaratan
Untuk mengajukan usulan DTKS dan bansos, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.
Mekanisme dan Prosedur Pengusulan
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan
- Masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendaftarkan diri ke kantor Desa atau Kelurahan setempat.