JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda dipilih menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2.000.000 dari pemerintah. Cairkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos.
Saldo dana yang diterima sebesar Rp2.000.000 merupakan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penerima dengan kategori siswa SMA. Adapun besaran dana yang diterima ini merupakan total bantuan per tahun, sementara untuk per tahap adalah sebesar Rp500.000.
Bansos tersebut bisa dicairkan tunai melalui KKS pada mesin ATM Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Jika penerima bansos tidak memiliki KKS, maka bantuan akan disalurkan lewat Kantor Pos, karena Kementerian Sosial (Kemensos) telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam setiap penyaluran bansos pada masyarakat.
Pada Juni 2024 ini, Bansos PKH memasuki penyaluran Tahap II yang telah disalurkan sejak Mei lalu. Bansos berupa bantuan tunai bersyarat ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Selain kategori siswa SMA, terdapat kategori penerima Bansos PKH lainnya, yaitu balita usia 0-6 bulan, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, penyandang disabilitas berat dan lansia dengan usia di atas 70 tahun.
Rincian Bansos per Kategori
Adapun rincian bansos yang diterima per kategori adalah sebagai berikut:
1. Balita usia 0-6 tahun
Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas
Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Rp375.000 setiap tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun
7. Lansia Usia 70 Tahun ke Atas
Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Masyarakat atau KPM yang berhak mendapat bansos PKH tahun 2024 adalah mereka dengan kriteria di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada E-KTP.
2. Terdata dalam daftar keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.