JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! Pemilik Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak terima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah tanpa harus datangi Kantor Pos dan ATM Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Bantuan sosial tersebut merupakan program yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) bernama Program Keluarga Harapan (PKH).
Ada dua kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang menerima bansos itu tanpa harus mencairkan dana bantuan di kantor Pos maupun ATM.
Para penerima manfaat ini terdiri dari lansia dan penyandang disabilitas.
Nantinya mereka akan didatangi oleh petugas PT. Pos Indonesia bersama pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Para petugas tersebut mengunjungi KPM lansia dan disabilitas dengan memberikan layanan pencairan bansos door to door atau home visit.
Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki, kedua kategori penerima manfaat itu berhak menerima Rp2.400.000.
Besaran nominal dana tersebut merupakan total bantuan yang didapatkan selama 1 tahun.
Sedangkan untuk pencairan per tahapnya, masing-masing lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000.
Adapun jadwal pencairan bansos PKH telah memasuki tahap 2 untuk periode alokasi April-Mei-Juni 2024.
Saat ini penyaluran PKH 2024 belum merata sebab waktu yang ditetapkan pemerintah pada setiap wilayah berbeda-beda.