JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aplikasi Pinjol legal ini aman dan terdaftar di Slik OJK. Tak perlu bingung mencari dana darurat, kamu bisa pakai rekomendasi 5 pinjol legal, untuk dana talangmu.
Masyarakat kini dimudahkan dengan hadirnya Pinjol atau Pinjaman Online, yang bisa memberikan dana pinjaman kepada nasabah secara online.
Tak perlu ribet datang ke Bank, serta tidak perlu memakai jaminan. Cukup verifikasi KTP dan data diri, maka saldo dana pinjam pun akan segera cair.
Namun, masyarakat mesti berhati-hati dengan hadirnya Pinjol ilegal yang membawakan data pribadimu.
Biasanya, pinjol ilegal memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, dengan tenor sangat pendek.
Sedangkan pinjol legal memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah, juga tenor lama.
Untuk itu, Poskota merangkum 5 aplikasi Pinjol yang aman untuk galbay, beserta tips dan trik galbay pinjol.
Kredivo
EasyCash
Akulaku
Tunaiku
Amartha
Lalu, bagaimana solusi agar aman untuk galbay pinjol? Simak tips dan trik berikut ini.
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda bisa memeriksa daftar pinjol yang legal di situs resmi OJK.
- Perhatikan prosedur penagihan yang digunakan oleh pinjol. Pinjol yang sah tidak boleh menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum, seperti ancaman atau penyebaran data pribadi nasabah.
- Selain itu, penting untuk membaca perjanjian pinjaman dengan teliti. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah.
- Membayar tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai perjanjian pinjaman. Jangan sampai anda melewati tanggal jatuh tempo, dan tidak membayar angsuran. Sebab, anda akan masuk ke dalam daftar hitam OJK.
Pinjol-pinjol tersebut mengikuti aturan dan prosedur penagihan yang sesuai dengan peraturan OJK. Jika Anda menghadapi masalah galbay, Anda dapat menghubungi pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik.