Kamu Wajib Tahu! Ini Perbedaan Aplikasi Pinjol Legal dan Aplikasi Pinjol Ilegal 

Jumat 10 Mei 2024, 08:51 WIB
Ciri pembeda antara aplikasi pinjol legal dan aplikasi pinjol ilegal yang wajib diketahui agar tak terjerat galbay. (Pexels edited by Ashley Kaesang)

Ciri pembeda antara aplikasi pinjol legal dan aplikasi pinjol ilegal yang wajib diketahui agar tak terjerat galbay. (Pexels edited by Ashley Kaesang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak sekarang sejumlah perbedaan antara aplikasi pinjol legal dan aplikasi pinjol ilegal, yang wajib kamu ketahui sebelum menggunakannya. 

Penggunaan aplikasi pinjol legal maupun ilegal terus meningkat digunakan warganet belakangan ini. Sebab, dapat membantu saat membutuhkan dana mendesak yang dapat berupa saldo DANA secara cepat. 

Apalagi kini telah hadir sejumlah aplikasi pinjol legal, yang aman digunakan para pengguna, karena aman OJK dan menerapkan bunga yang rendah. 

Kendati demikian, terdapat juga aplikasi pinjol ilegal yang tidak resmi OJK, sehingga dapat berpotensi menyebabkan pengguna terjerat galbay pinjol. 

Untuk itu, pengguna perlu mengetahui lebih dulu beberapa perbedaan antara aplikasi pinjol legal dan aplikasi pinjol ilegal sebelum menggunakannyan.

Berikut ini POSKOTA hadirkan sejumlah ciri pembeda antara aplikasi pinjol legal dan aplikasi pinjol ilegal yang wajib untuk kamu ketahui. 
 
Ciri Aplikasi Pinjol Legal

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinTerdaftarjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal 

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Itu dia sejumlah perbedKLIKaan antara aplikasi pinjol legal dan aplikasi pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui, sebelum menggunakannya. 

Untuk memperoleh berbagai berita menarik terupdate lainnya secara cepat dan mudah, pengguna dapat langsung bergabung ke saluran WhatsApp resmi poskota.co.id dengan KLIK LINK DI SINI. 

Berita Terkait

News Update