JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cara mengajukan pinjaman online atau pinjol legal di AdaKami perlu diketahui oleh masyarakat yang sering resah didatangi DC lapangan jika galbay.
Gagal bayar atau galbay merupakan kondisi saat peminjam tidak mampu melunasi utang atau tagihannya ke penyedia jasa pinjaman dana.
Biasanya, ketika seseorang mengalami galbay, perusahaan penyedia jasa pinjaman akan mengirim debt collector atau DC lapangan untuk menagih dana pinjaman.
Kebanyakan DC lapangan yang ditugaskan menagih utang kurang bersikap ramah dan cenderung berperilaku kasar kepada para peminjam.
Perlakuan tak mengenakan yang kerap diterima masyarakat dari DC lapangan saat galbay itu membuat banyak stigma negatif tentang pinjol.
Apalagi, saat ini semakin banyak penipuan berkedok pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu membuat masyarakat semakin resah dan ragu untuk mengajukan pinjaman online di kala kebutuhan mendesak.
Akan tetapi, kamu tak perlu risau, sebab masih ada banyak pinjol legal terpercaya yang sudah berizin OJK. Sehingga kamu akan lebih aman saat mengajukan pinjaman meski galbay.
Nah, salah satu pinjol legal yang aman saat galbay dan sudah terdaftar di OJK adalah pinjol AdaKami.
Platform pinjaman online satu ini mungkin sudah tidak asing bagi sebagian masyarakat Indonesia karena iklannya yang sering lewat di mana-mana.
Untuk mengajukan pinjaman di AdaKami tidak ada kriteria khusus yang harus dipenuhi peminjam. Asalkan peminjam merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia minimal 18 tahun.