Hindari Galbay dengan Intip Perbedaan Aplikasi Pinjol Ilegal dan Legal di Sini!

Rabu 01 Mei 2024, 15:14 WIB
Perbedaan aplikasi pinjol legal dengan aplikasi pinjol ilegal. (Foto/Pexels)

Perbedaan aplikasi pinjol legal dengan aplikasi pinjol ilegal. (Foto/Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yuk intip perbedaan aplikasi pinjol legal dengan aplikasi pinjol ilegal dalam arikel ini, agar tidak terjebak galbay.

Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan pengguna meminjam uang secara online melalui aplikasi pinjol, baik legal maupun ilegal. 

Aplikasi pinjol legal dan ilegal memang mampu membantu pengguna memperoleh uang secara mendadak dan cepat, yang bisa berupa saldo DANA. 

Berbeda dari aplikasi pinjol legal yang aman dari OJK, aplikasi pinjol ilegal justru menerapkan bunga tinggi, yang menyebabkan pengguna berpotensi terkena galbay pinjol. 

Galbay Pinjol ini dapat membuat para pengguna diteror, bahkan didatangi para Debt Collector (DC) lapangan ke rumah untuk menagih hutang.

Untuk itu, penting bagi pengguna mengetahui sejumlah perbedaan dari aplikasi pinjol legal dengan aplikasi pinjol ilegal di bawah ini, yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Aplikasi Pinjol Ilegal 

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

2. Aplikasi Pinjol Legal

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam,sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian sejumlah perbedaan dari aplikasi pinjol legal dengan aplikasi pinjol ilegal, yang wajib pengguna ketahui sebelum menggunakannya.

Untuk memperoleh berbagai berita menarik terupdate lainnya secara cepat dan mudah, pengguna dapat langsung bergabung ke saluran WhatsApp resmi poskota.co.id dengan KLIK LINK DI SINI. 

Berita Terkait
News Update