JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online legal, atau yang sering disebut pinjol legal, merupakan salah satu alternatif bagi individu yang membutuhkan dana cepat dan mudah.
Namun, meski disediakan secara legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal tidak luput dari risiko. Terlebih, jika nasabah gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).
Gagal bayar atau galbay pinjol merupakan kondisi di mana seorang peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan finansial hingga perubahan situasi ekonomi yang tidak terduga.
Ketika mengalami galbay, nasabah dapat menghadapi berbagai konsekuensi yang tidak menguntungkan, termasuk denda dan bunga tambahan, penurunan skor kredit, dan bahkan risiko terkena tindakan penagihan agresif.
Oleh karena itu, penting bagi para nasabah untuk memahami risiko-risiko yang terkait dengan pinjaman online legal dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Adapun beberapa risiko lebih lanjut yang telah dirangkum oleh POSKOTA apabila Anda tidak mampu membayar alias galbay pinjol legal.
1. Denda dan Bunga Tinggi
Ketika seorang peminjam tidak dapat membayar cicilan pinjamannya tepat waktu, pihak pemberi pinjaman biasanya akan mengenakan denda atau bunga tambahan.
Besarnya denda dan bunga tambahan ini dapat membuat total pembayaran menjadi lebih besar dari yang diharapkan, membuat beban finansial semakin berat bagi peminjam.
2. Penyitaan Aset