JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Tak sedikit para peminjam uang dari pinjaman online atau pinjol kerap kali mengalami gagal bayar atau galbay.
Galbay pinjol ini dapat berakibat fatal. Para peminjam yang galbay berpotensi didatangi oleh para Dept Collector (DC).
Hal ini dapat terjadi jika peminjam melakukan pinjaman online dari aplikasi ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, bagi kamu yang galbay pinjol melalui aplikasi legal yang terdaftar di oJK juga sama bahayanya.
Hal ini lantaran, dapat berpengaruh terhadap munculnya risiko transaksi keuangan peminjam di kemudian hari.
Untuk mencegah terjadinya hal tidak menyenangkan tersebut, berikut ini beberapa solusi tepat mencegah galbay pinjol yang bisa kamu coba.
1. Lakukan Pengecekan
Langkah pertama, kamu harus melakukan pengecekan terhadap jumlah atau besaran hutang yang harus kamu lunasi.
Hal ini penting, agar kamu mengetahui berapa target yang harus kamu capai untuk mendapatkan uang dibayarkan kepada pihak Pinjol.
2. Lunasi Tagihan Sesuai Batas Waktu
Langkah kedua, Upayakan kamu harus bisa melunasi hutang kamu sesuai dengan tagihan dan batas waktu pembayaran, sebab jika transaksi perbankan kamu baik, maka kamu pun akan dipermudah oleh pihak bank, jika kamu melakukan pinjaman kembali.
3. Stop Lakukan Peminjaman Baru
Kemudian langkah ketiga adalah menghentikan pinjaman baru, sebab dengan hal ini maka kamu tidak akan mendapat beban tambahan atau potensi masalah baru di kemudian hari.
4. Blokir Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol
Terakhir, blokir data pribadi kamu dai aplikasi pinjol, sebab langkah ini sebagai upaya agar data kamu tetap aman dari penyalahgunaan data secara daring.
Sebab tidak menutup kemungkinan, jika suatu saat data kamu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kendati kamu sudah melunasi hutang tersebut.
Demikian tips ampuh untuk mencegah terjadinya gagal bayar pinjaman online, agar terhindar dari kejadian tak menyenangkan.