SIMAK 9 Perbedaan Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal di Sini, Biar Gak Terjebak Galbay!

Kamis 16 Mei 2024, 14:22 WIB
9 perbedaan antara aplikasi pinjol legal dan ilegal yang wajib diketahui agar tidak terjebk galbay. (Pexels edited by Ashley Kaesang)

9 perbedaan antara aplikasi pinjol legal dan ilegal yang wajib diketahui agar tidak terjebk galbay. (Pexels edited by Ashley Kaesang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak sekarang sembilan perbedaan aplikasi pinjol legal dan ilegal dalam arikel ini, biar kamu tidak terjebak galbay. 

Aplikasi pinjol tengah populer belakangan ini. Sebab, penggunanya dapat dengan mudah mencairkan saldo DANA secara cepat. 

Saat ini memang telah banyak aplikasi pinjol baik legal maupun ilegal yang dapat digunakan digunakan dengan mudah, bahkan tanpa memerlukan KTP dan verifikasi wajah. 

Kendati demikian, aplikasi pinjol ilegal tentunya sangat berbahaya digunakan para pengguna, karena tidak sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Para pengguna aplikasi pinjol ilegal juga berpotensi terjebak gagal bayar (galbay) pinjol, karena bunga yang diterapkan terlalu tinggi. 

Pengguna yang terjebak galbay pinjol tersebut, biasanya akan didatangi para DC lapangan yang sengaja diutus pihak pinjol ilegal, untuk menagih utang. 

Untuk itu, jika kamu ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu perbedaan pinjol legal dan ilegal di bawah ini. 

Aplikasi Pinjol Ilegal 

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Aplikasi Pinjol Legal

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sekian paparan mengenai sejumlah perbedaan antara aplikasi pinjol legal dan aplikasi pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui, supaya kamu tidak terjebak galbay. 

Untuk memperoleh berbagai berita menarik terupdate lainnya secara cepat dan mudah, pengguna dapat langsung bergabung ke saluran WhatsApp resmi poskota.co.id dengan KLIK LINK DI SINI. 

Berita Terkait
News Update