JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu wajib mengetahui sembilan ciri aplikasi pinjol legal dalam artikel ini, yang bisa mencairkan saldo DANA tanpa perlu scan wajah.
Penggunaan aplikasi pinjol tengah populer belakangan ini, sebab dapat memberikan uang berupa saldo DANA secara cepat dan mudah.
Namun, ada beberapa aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga bahaya untuk digunakan.
Bukan tanpa sebab, aplikasi pinjol ilegal akan menerapkan bunga tinggi, yang dapat membuat para penggunanya berpotensi terjerat galbay.
Pengguna yang sudah terlilit galbay pinjol akan didatangi para DC lapangan, yang sengaja diutus pihak aplikasi pinjol ilegal untuk menagih utang.
Untuk itu, sebelum kamu melakukan pinjaman online, yuk simak sembilan ciri aplikasi pinjol ilegal yang bisa cairkan saldo DANA tanpa scan wajah di bawah ini.
Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Demikian ulasan mengenai sejumlah ciri aplikasi pinjol ilegal, yang dapat mencairkan saldo DANA tanpa perlu melakukan scan wajah.
Disclaimer: pastikan untuk teliti membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan situasi keuangan kamu dengan baik sebelum mengajukan pinjaman.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan berita pinjol lainnya dengan cepat dan mudah, dapat langsung bergabung ke saluran WhatsApp resmi milik poskota.co.id dengan KLIK LINK DI SINI.