JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak sembilan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjol legal berikut ini sebelum mengajukan pinjaman.
Kemajuan perkembangan teknologi, terutama di bidang keuangan semakin memudahkan masyarakat.
Kini tersedia banyak penyedia jasa pinjaman online yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meminjam dana dikala kebutuhan terdesak.
Para pinjol tersebut biasanya melakukan berbagai penawaran untuk membuat masyarakat tertarik. Mulai dari memberi syarat pinjaman yang mudah hingga menawarkan bunga pinjaman yang kecil.
Masyarakat perlu waspada sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang kerap menjebak dengan modus-modus tertentu.
Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati mencari tahu ciri-ciri pinjol ilegal agar kamu tidak terjerat di kemudian hari.
Salah satu ciri utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, apa lagi ciri-ciri yang dimiliki pinjol ilegal?
Dikutip dari laman resmi OJK, berikut sembilan ciri pinjol ilegal dan legal yang harus diketahui
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal sebetulnya memiliki beberapa ciri yang cukup mudah dikenali masyarakat, seperti:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).