JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak cara membedakan SMS pinjol ilegal agar terhindar dari penipuan dan risiko didatangi debt collector atau DC lapangan.
Pernah mendapat pesan WhatsApp atau SMS yang menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan bunga rendah?
Jika kamu pernah menerima pesan semacam itu, sebaiknya kamu menghindarinya agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal.
Meski keadaan mu sedang terdesak, pastikan kamu tidak tergiur dengan pesan tersebut supaya terhindar dari risiko terlilit hutang pinjol ilegal di kemudian hari.
Pasalnya, sudah banyak berita kriminal di luar sana yang kerap menginformasikan soal korban pinjol ilegal mendapat perlakuan tak menyenangkan dari DC lapangan.
Lantas, bagaimana cara membedakan SMS pinjol ilegal dengan yang legal?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku badan pengawas yang melindungi kepentingan dalam penyelenggaran jasa keuangan melarang penyedia jasa pinjaman online melakukan penawaran melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
Artinya, hampir sebagian besar pesan SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman kepada kamu dipastikan bersifat ilegal dan tidak memiliki izin.
Oleh karenanya, jika menemukan pesan serupa, kamu harus lebih cermat dan jangan sampai terjerat tawarannya.
Jika ingin mengajukan pinjaman online, kamu harus memahami lebih dulu alur kerja serta beberapa ketentuan pinjaman online legal di Indonesia.
Selain itu, sebaiknya kamu melakukan pinjaman ke penyedia jasa pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin OJK.