ADVERTISEMENT

Galbay Bikin Kredit Skor Anjlok? 5 Pinjol Legal Terdaftar OJK 2024 Tanpa DC Lapangan Ini Solusinya

Kamis, 18 April 2024 07:42 WIB

Share
Ilustrasi Anjloknya skor kredit karena terjerat galbay. (Freepik)
Ilustrasi Anjloknya skor kredit karena terjerat galbay. (Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anjloknya skor kredit karena terjerat dalam gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol) menjadi masalah serius bagi keuangan pribadi seseorang. 

Saat terjerat dalam galbay, kemampuan untuk membayar utang tepat waktu pasti terganggu, dan ini dapat mempengaruhi skor kredit secara negatif.

Untuk mengatasi masalah ini dengan aman dan menghindari gangguan dari debt collector (DC) lapangan, memilih pinjol legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah yang bijaksana.

Pinjol legal terdaftar OJK memiliki kewajiban untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam penagihan hutang yang adil dan tidak mengganggu.

Selain itu, pinjol legal yang terdaftar OJK tidak mengandalkan DC lapangan untuk menagih hutang, melainkan memiliki departemen penagihan yang diatur dengan baik dan mengikuti prosedur yang benar.

Dengan cara ini, Anda dapat meminimalkan risiko finansial dan memastikan pengalaman pinjaman yang aman dan terkendali.

Berikut adalah beberapa pinjol legal yang terdaftar di OJK untuk memperbaiki situasi keuangan Anda tanpa perlu terlibat dengan DC lapangan.

1. Amartha

Amartha telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga memberikan keamanan dan kepatuhan dalam layanan pinjamannya.

Platform Pinjol ini sendiri berfokus pada inklusi keuangan untuk masyarakat pedesaan dengan menawarkan pinjaman kepada pengusaha mikro dan kecil untuk membantu meningkatkan akses terhadap modal usaha.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mutia Dheza Cantika
Editor: Mutia Dheza Cantika
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT