ADVERTISEMENT

Kenali Bahayanya Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspada DC Lapangan!

Kamis, 18 April 2024 05:13 WIB

Share
Kenali Bahayanya Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspada DC Lapangan! (Foto: Pinterest)
Kenali Bahayanya Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspada DC Lapangan! (Foto: Pinterest)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di era perkembangan teknologi saat ini, semua aktivitas dilakukan secara digital, termasuk dalam sektor ekonomi. Pinjaman online atau lebih dikenal dengan nama pinjol adalah contoh konkret dari integrasi antara kemajuan teknologi dan keuangan.

Layanan pinjol saat ini populer di kalangan masyarakat sebagai opsi untuk memperoleh tambahan dana guna memenuhi kebutuhan hidup. Kemudahan pencairan dan persyaratan yang praktis menjadi faktor utama yang membuat layanan ini diminati.

Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi Anda sebagai calon nasabah untuk berhati-hati karena banyak pihak yang menjalankan pinjaman online tanpa izin atau ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi semua kegiatan keuangan ataupun pinjol di Indonesia. Untuk memastikan keamanan, disarankan untuk memeriksa legalitasnya melalui situs resmi ojk.go.id.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pinjaman online ilegal merujuk pada layanan peminjaman uang yang beroperasi secara daring tanpa izin resmi dari OJK.

Praktik pinjol ilegal dilakukan di luar kerangka yang telah ditetapkan oleh OJK dan disetujui oleh lembaga keuangan lainnya. Semua regulasi ini ditujukan untuk melindungi konsumen agar dapat melakukan peminjaman dengan aman dan nyaman.

Faktor yang paling mencolok dalam hal ini adalah tingginya suku bunga dan biaya pinjaman, serta metode penagihan yang tidak wajar. Untuk menghindari adanya risiko merugikan, sebaiknya Anda memahami ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini.

1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK

Pinjaman online yang legal harus memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pinjaman tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan tidak diawasi oleh otoritas yang kompeten.

2. Suku bunga dan biaya yang tidak wajar

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT