ADVERTISEMENT

5 Kelakuan DC Pinjol yang Melanggar Aturan, Jangan Sampai Jadi Korban Meski Anda Galbay!

Sabtu, 20 April 2024 07:53 WIB

Share
Kelakuan DC Pinjol yang melanggar aturan dan perlu diwaspadai. (Pinterest)
Kelakuan DC Pinjol yang melanggar aturan dan perlu diwaspadai. (Pinterest)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) dari pinjaman online (Pinjol) dapat melakukan berbagai tindakan penagihan, namun ada beberapa perilaku yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan nasabah.

Saat berurusan dengan DC Pinjol, penting untuk selalu mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah, meskipun Anda mengalami kesulitan untuk melunasi utang alias gagal bayar (galbay).

Dalam hal ini, nasabah yang mengalami galbay pinjol juga tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi ketika berhadapan dengan Debt Collector pinjaman online.

Di sisi lain, DC Pinjol juga harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai penagih utang. 

Maka dari itu, penting untuk setiap nasabah yang mengalami kesulitan melunasi utang atau galbay pinjol untuk tetap mengetahui hak-hak dan kewajiban saat berurusan dengan Debt Collector.

Berikut adalah lima kelakuan DC Pinjol yang melanggar aturan dan perlu diwaspadai oleh nasabah agar  tidak menjadi korban.

1. Mengancam atau Mengintimidasi

DC Pinjol tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Ancaman fisik, ancaman hukum yang tidak benar, atau ancaman untuk mempublikasikan informasi pribadi konsumen merupakan pelanggaran yang serius.

2. Menagih di Tempat Umum atau di Depan Orang Lain

DC Pinjol seharusnya tidak menagih utang di tempat umum atau di depan orang lain yang bukan merupakan pihak terkait. Hal ini dapat merugikan dan mempermalukan konsumen.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mutia Dheza Cantika
Editor: Mutia Dheza Cantika
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT