JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar, tunggakan pinjaman online (pinjol) lunas setelah lebih dari 90 hari.
Pernyataan tunggakan pinjol auto lunas setelah 90 hari, seperti diungkapkan kanal YouTube Fintech ID.
Kanal tersebut mengutip pernyataan pihak OJK yang menyarankan perusahaan aplikasi pinjol berhenti menagih nasabah.
"Ada pernyataan resmi dari pihak OJK, kalau memang utang 90 hari pinjol, lebih baik tidak usah menagih," ucap Fintech ID.
Pasalnya, tidak sedikit DC pinjol gagal mendorong nasabah untuk segera melunasi tunggakan yang membengkak.
Fintech ID menyebut, OJK mengusulkan perusahaan aplikasi pinjol melaporkan perilaku nasabah ke SLIK OJK.
"Hentikan proses penagihan-penagihan dan anggap aja ini sanksinya berupa SLIK OJK dan, ya, selesai," ujarnya.
Meski demikian, cara ini sebenarnya langsung berdampak pada kondisi finansial perusahaan penyedia pinjaman uang.
Sebab, perusahaan aplikasi pinjol mendapatkan pemasukan dari pembayaran tunggakan para nasabah.
Jadi, apakah informasi utang pinjol lunas setelah 90 hari adalah benar? Jawabannya tidak.
"Apakah utangnya akan lunas? Jawabannya enggak. Sekali lagi faktanya kenyataan di lapangan tidak akan serta-merta lunas," tegasnya.