JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdapat 16 pinjaman online (pinjol) legal yang sudah ditutup secara permanen sehingga tidak perlu dibayar lagi.
16 pinjol legal ini ditutup secara resmi atau diberhentikan izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada berbagai macam penyebab pinjol-pinjol ini ditutup, baik karena bangkrut, diberhentikan OJK, dan sebagainya.
Dengan demikian, bagi kamu yang meminjam uang di 16 pinjol ini, sudah tidak perlu lagi membayar angsuranmu.
Kamu tidak perlu lagi merasa takut tidak bisa membayar pinjol yang sedang kamu gunakan. Mungkin saja, pinjol yang kamu pinjam dananya masuk ke dalam daftar 16 pinjol legal yang sudah tutup.
Ini dia daftar 16 pinjol legal yang sudah ditutup resmi oleh OJK:
- Danafix
- Cashwagon
- Fintek Syariah
- Kredit Cepat
- Tunai Kita
- Solusi Kita
- Saku Ceria
- Boleh Cicil
- Saya Modalin
- Pinjam Disini
- Empat Kali
- Asa Kita
- Pinjam Indo
- Optima
- One Hope
- Nanti Aja
Oleh sebab itu, pinjol yang sudah tidak beroperasi lagi tidak perlu dibayar, terutama pinjol yang ilegal.
Jika kamu khawatir dalam salah satu 16 pinjol tersebut sudah di gagal bayarkan (galbay) tetapi tetap didatangi DC, jangan khawatir karena itu hanyalah penipu.
Sebab dalam peraturan yang ditetapkan oleh OJK, DC pinjol tidak boleh menagih dengan menggunakan kata-kata mengancam, intimidasi atau mempermalukan.
Apalagi pinjol-pinjol tersebut sudah tutup atau bangkrut, otomatis tagihan dari DC tidak akan masuk karena sebenarnya utangmu sudah hangus.
Abaikan penagihan dari DC karena maksimal hanya bertahan 3 bulan. Sedangkan pinjol ilegal, 1 bulan sduah tidak menagih lagi. (Audie Salsabila Hariyadi)