JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera kenali sejumlah ciri dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dalam arikel ini, supaya kamu tidak diteror DC lapangan.
Aplikasi pinjol ilegal memang tengah merajalela dan banyak digunakan warganet, karena dapat mencarikan saldo DANA dengan cepat dan mudah.
Cukup bermodalkan KTP saja, pengguna dapat langsung mencarikan uang ratusan hingga jutaan rupiah ke dompet elektronik.
Kendati demikian, aplikasi pinjol ilegal ini tidak sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena menerapkan bunga yang tinggi.
Bunga tinggi yang diterapkan dalam aplikasi pinjol ilegal ini, lantas dapat membuat pengguna terlilit hutang tagihan pinjol atau galbay.
Situasi galbay tersebut pun, bisa menyebabkan pengguna diteror para DC lapangan yang datang ke rumah untuk menagih hutang.
Sebenarnya, saat ini telah banyak aplikasi pinjol legal dengan bunga rendah, yang dapat mencairkan uang hingga Rp500.000.
Untuk itu, sebelum melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol, pengguna sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja ciri dari aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Berikut ini Poskota hadirkan sejumlah ciri dari aplikasi pinjol ilegal yang wajib diketahui, agar tidak kena teror DC lapangan.
Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sekian ulasan mengenai sejumlah ciri dari aplikasi pinjol ilegal, yang dapat menyebabkan pengguna diteror DC lapangan.
Disclaimer: pastikan untuk teliti membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan situasi keuangan kamu dengan baik sebelum mengajukan pinjaman.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan berita pinjol lainnya dengan cepat dan mudah, dapat langsung bergabung ke saluran WhatsApp resmi milik poskota.co.id dengan KLIK LINK DI SINI.