JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah mengawasi hingga 101 pinjaman online legal.
Salah satu tugas OJK adalah dengan melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending atau biasa disebut pinjol.
Saat ini, jumlah penyelenggara pinjaman online yang ada di Indonesia adalah 101 entitas yang sudah berizin di OJK.
Terkait penambahan jumlah pinjol, OJK tengah melakukan moratorium pemberian izin usaha. Jadi, tidak terdapat penambahan jumlah jasa pinjol yang diawasi OJK.
Berikut ini adalah daftar lengkap 101 pinjol legal yang diawasi oleh OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Boost
6. Toko Modal
7. Modalku
8. Kredit Pintar
9. Maucash
10. Finmash
11. Akseleran
12. Ammana
13. PinjamanGo
14. KoinP2P
15. Pohondana
16. Mekar
17. AdaKami
18. Esta Kapital
19. KreditPro
20. Fintag
21. Rupiah Cepat
22. Crowdo
23. Julo
24. Pinjam winwin
25. DanaRupiah
26. Taralite
27. Pinjam Modal
28. Alami
29. AwanTunai
30. Danakini
31. Singa
32. Dana Merdeka
33. EasyCash
34. Pinjam Yuk
35. FinPlus
36. Uang Me
37. Pinjam Duit
38. Dana Syariah
39. Batumbu
40. Cashcepat
41. KlikUMKM
42. Gampang
43. Cicil
44. Lumbungdana
45. 360 Kredi
46. Dhanapala
47. Kredinesia
48. Pintek
49. ModalRakyat
50. Solusiku
51. Cairin
52. TrustIQ
53. Klik Kami
54. Duha Syariah
55. Invoila
56. Sanders One Stop Solution
57. Dana Bagus
58. Uku
59. Kredit
60. AdaPundi
61. Lentera Dana Nusantara
62. Modal Nasional
63. Komunal
64. Restock.id
65. TaniFund
66. Ringan
67. Avantee
68. Gradana
69. Danacita
70. Iki Modal
71. Ivoji
72. Indofund.id
73. iGrow
74. UTF-8
75. Danai.id
76. Dumi
77. Lahan Sikam
78. Gazwa.id
79. KrediFazz
80. Doeku
81. Aktivaku
82. Indosaku
83. Jembatan Emas
84. Edufund
85. Gandeng Tangan
86. Papitupi Syariah
87. BantuSaku
88. Danabijak
89. AdaModal
90. Samakita
91. KawanCicil
92. Crowde
93. KlikCair
94. Ethis
95. Samir
96. Uatas
97. Asetku
98. Findaya
99. Danain
100. Alami
101. Cicil
Berikut daftar 101 pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK. OJK juga menghimbau masyarakat supaya memakai jasa pinjol yang sudah mendapat izin.
Untuk mengecek status izin penawaran jasa keuangan yang diterima, masyarakat bisa hubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 156 atau WA 081 157 157 157.