JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sedang menjadi solusi nomor satu bagi masyarakat di Indonesia ketika membutuhkan uang cepat.
Pinjol di Indonesia sendiri terbagi dua jenis, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal. Sebagian besar masyarakat memihak pinjol legal untuk urusan peminjaman.
Sebab, pinjol legal lebih aman daripada pinjol ilegal. Pinjol legal sendiri sudah diawasi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Berbeda halnya dengan pinjol ilegal yang mana aplikasi nya belum diawasi oleh SLIK OJK. Terkadang pinjol ilegal memiliki maksud terselubung saat menjalankan aksinya.
Pasalnya, pinjol ilegal sering kali memanfaatkan nasabah untuk kepentingan lain.
Ketika nasabah melakukan verifikasi pinjaman, biasanya data pribadi dalam formulir serta KTP nasabah akan diambil tanpa mengirimkan uang pinjaman tersebut.
Sebab, pinjol ilegal tak mempunyai mekanisme untuk mengatur pencairan. Dengan diambilnya data pribadi nasabah, kemungkinan digunakan untuk hal yang menjerumus pada kriminal.
Meski begitu, ketika kalian memiliki masalah terkait pembayaran atau gagal bayar (galbay) pada aplikasi pinjol sebaiknya melunasi. Sebab, nantinya akan berdampak panjang.
Lalu, bagaimana jika kalian hanya menggunakan uang hasil pinjaman untuk membayar tagihan pinjol tersebut? Berikut sepuluh aplikasi pinjol legal yang aman saat kalian galbay daripada gali lobang tutup lobang.
- Akulaku
- Kredivo
- Shopee
- Kredit Pintar
- AdaKami
- AdaPundi
- UangMe
- Pinjam Duit
- RupiahCepat
- Dana Rupiah
Disclaimer: Tata keuangan kalian sebaik mungkin, usahakan semaksimal mungkin jangan menggunakan pinjol apalagi ilegal. Sebab, nantinya akan menyusahkan kalian sendiri ketika galbay. (Gabriel Omar Batistuta)