JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) Easycash kabarnya tidak memiliki debt collector (DC) lapangan. Benarkah?
Easycash merupakan aplikasi pinjol yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga sudah terdaftar dalam AFPI.
Karena hal itu, Easycash tergolong aplikasi pinjol legal. Para peminjamnya tidak perlu khawatir oleh adanya modus penipuan.
Di samping itu, perusahaan fintech ini kabarnya belum memiliki DC lapangan yang bertugas untuk menagih utang nasabah.
Kabar itu seperti disebutkan oleh kanal YouTube Kocheng Hoki. Ia menuturkan, kehadiran DC lapangan Easycah sebenarnya masih kabar burung.
Sejauh yang ia tahu, penagih utang nasabah gagal bayar (galbay) pinjol hanya berstatus sebagai kurir semata.
Mereka hanya berupaya menakut-nakuti nasabah agar segera melunasi tunggakan pinjol. Meski begitu, mereka tidak memiliki sertifikat penagihan.
Tujuannya hanya untuk menakut-nakuti kalian sebagai nasabah gagal bayar, sengaja dibuat untuk menakut-nakuti agar temen-temen merasa harus berjuang, agar temen-temen segera membayar utang," kata Kocheng Hoki.
Menurutnya, nasabah tidak perlu takut oleh kabar adanya DC lapangan. Keberadaan mereka, katanya, hanya terbatas di kota-kota tertentu saja.
Itupun mereka mendatangi kediaman nasabah galbay pinjol secara acak, bukan berdasarkan nominal tanggungan.
"Sejauh yang saya ketahui, Easycash itu bisa dibilang masih belum ada DC lapangan. Mungkin ada satu dua di kota-kota tertentu. Serta penagihannya pun juga random," tuturnya.