2024: DC Lapangan Menagih Melalui Telepon dan SMS? Ini Daftar Pinjol Legal

Minggu 17 Mar 2024, 20:58 WIB
Salah satu pinjol legal tanpa DC lapangan (tangkapan layar)

Salah satu pinjol legal tanpa DC lapangan (tangkapan layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) lapangan terkadang membuat warga merasa resah dan panik akan kehadirannya. Terutama bagi nasabah yang gagal bayar (galbay).

Hal yang membuat resah adalah, karena adanya praktik penagihan DC lapangan yang dianggap kasar terhadap nasabah. Membuat nasabah kapok untuk menemuinya lagi.

Maka dari itu, pembaruan tahun 2024 ini dinyatakan bahwa ada beberapa pinjaman online (pinjol) legal tanpa DC lapangan yang aman dari penagihan kasar.

Jasa pinjaman online yang akan direkomendasikan pastinya sudah legal dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Meskipun pinjol legal tanpa DC lapangan tidak menggunakan penagih. Tentu saja sudah aman karena diawasi oleh OJK.

OJK sendiri sudah memberi aturan yang ditetapkan agar terhindar dari DC yang menagih dengan teror atau ancaman.

Maka, jika ingin mengajukan pinjol legal tanpa DC lapangan terbaru 2024 wajib di platform resmi OJK.

Berikut daftar pinjol legal tanpa DC lapangan 2024:

1. Kredit Pintar

2. Pinjol UKU

3. Kredinesia

4. Dana Bijak

5. Cash Cepat

6. Ada Modal

7. Modal Nasional

8. PinjamYuk

9. IndoDana

10. Bantusaku

11. Dana Cepat

12. Easy Cash

13. Kredito

14. Finmas

15. JULO

Berikut daftar pinjol tanpa DC lapangan terbaru 2024. Sebelum mengajukan pinjol di platform atas, sebaiknya cek legalitas pinjol di website resmi OJK. Hal ini untuk menghindari kerugian jika terjebak platform pinjol ilegal.

Walaupun pinjol tanpa DC lapangan di atas tidak menggunakan penagih pihak ketiga, bukan berarti anda bisa gagal bayar (galbay).

Apabila anda nekat untuk melakukan galbay, malah sebaliknya anda akan ditemui debt collector karena dengan kesengajaan yang anda lakukan.

Pastikan anda memahami semua ketentuan dan syarat sebelum mengajukan pinjaman. Lalu, gunakan pinjol dengan baik dan jangan sampai galbay.

Disclaimer: Artikel ini dibuat tidak bertujuan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika legal terdaftar di OJK. Apabila terlanjur meminjam di pinjol ilegal dan galbay, pastikan untuk menyelesaikan dulu sampai tuntas. Bijaklah dalam melakukan sesuatu dan gali informasi lebih dalam untuk menggunakan jasa pinjol. (Putri Aisyah Fanaha)

Berita Terkait

News Update