JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melaporkan masalah pinjaman online (pinjol) ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah langkah awal yang penting dalam upaya untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak sah dan teror dari debt collector (DC) lapangan.
Namun, terkadang langkah ini tidak cukup untuk sepenuhnya membebaskan diri dari masalah teror DC lapangan pinjol ilegal. Mengapa demikian? Mari simak lebih lanjut.
Meskipun OJK memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan terkait pinjol illegal, proses penegakan hukum bisa memakan waktu dan tidak selalu menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konsumen.
Selain itu, pinjol ilegal seringkali beroperasi di luar batas hukum dan sulit dilacak oleh para debitur.
Dalam beberapa kasus, meskipun pinjol ilegal telah dilaporkan ke OJK, DC lapangan mungkin tetap muncul kembali atas nama atau identitas yang berbeda.
Ini karena sulitnya untuk menghentikan sepenuhnya praktik pinjol ilegal tanpa kerja sama dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, selain melaporkan pinjol ilegal ke OJK, ada beberapa langkah tambahan yang dapat diambil untuk membebaskan diri dari praktik penagihan yang tidak sah dan teror DC lapangan.
Berikut adalah lima langkah tambahan yang dapat Anda lakukan agar benar-benar bebas dari pinjol ilegal dan tekanan dari DC lapangan.
1. Tinjau Kembali Perjanjian Pinjaman
Periksa kembali semua dokumen dan perjanjian pinjaman yang Anda tandatangani dengan teliti. Pastikan untuk memahami semua syarat dan ketentuan, serta hak dan kewajiban Anda sebagai peminjam.
Jika ada ketidakjelasan atau ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, pertimbangkan untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan OJK atau bantuan hukum.