JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengalaman gagal bayar (Galbay) pinjaman online (Pinjol) berbulan-bulan yang sulit diatasi menjadi situasi yang mengkhawatirkan.
Ditambah dengan kehadiran debt collector (DC) lapangan yang terus melakukan teror juga kerap membuat kecemasan semakin memuncak.
Dalam kondisi seperti ini, penting untuk memahami betapa krusialnya mengenali ciri-ciri DC lapangan yang sah untuk melindungi diri dari praktik penagihan utang yang tidak etis atau ilegal.
Dengan pengetahuan tentang ciri-ciri DC lapangan yang sah, Anda dapat melindungi diri sendiri dari tekanan dan intimidasi yang tidak perlu.
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak-hak sebagai konsumen dan berhak dilindungi dari praktik penagihan utang yang tidak etis.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang bisa membantu Anda membedakan antara debt collector yang sah dan tidak sah.
1. Memiliki Identitas Jelas
Debt collector yang sah akan memberikan informasi lengkap tentang identitas mereka, termasuk nama perusahaan, alamat kantor, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan informasi kontak lainnya.
2. Memiliki Izin dan Lisensi Resmi
Perusahaan penagih utang yang sah biasanya memiliki izin dan lisensi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Pastikan untuk memeriksa keabsahan izin dan lisensinya sebelum berinteraksi lebih lanjut.
3. Memberikan Bukti Tertulis