Kasus Pelecehan Seksual Merajalela di Tanah Air, Presenter Anya Dwinov Sarankan Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Minggu, 27 Juni 2021 16:31 WIB
Share
Anya Dwinov. (instagram/@anyadwinov)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presenter Anya Dwinov turut menaruh perhatian perihal isu kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang belakangan hangat diperbincangkan.

Menurutnya sudah waktunya pemerintah mengambil bagian dalam penanganan isu ini.

Salah satu yang mungkin bisa dilakukan yakni dengan upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). 

Menurutnya pengesahan RUU-PKS tidak menyebabkan kerugian apapun dan siapapun.

Justru pengesahan ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi perempuan yang menjadi korban dalam kekerasan seksual. 

"Mudah-mudahan di approved. Toh, enggak ada ruginya, enggak ada salahnya, disahkan aja. Apalagi terbukti secara real, banyak kasus yabg menjadi landasan awal terbangunnya draft Undang-undang itu," ujar Anya Dwinov, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). 

Salah satu poin yang disoroti dalam RUU-PKS oleh Anya Dwinov ialah mengenai pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape. 

Menurutnya setiap orang berhak mengatakan 'tidak' pada sesuatu yang tidak diinginkan.

Kendati sudah bersuami istri, Anya Dwinov menilai bukan berarti seseorang berhak atas orang lain 100 persen.

"Menurut aku itu penting, karena sebagai manusia kita punya hak untuk mengatakan tidak untuk suatu hal yang tidak nyaman untuk kita pribadi," terangnya. 

Halaman
1 2