ADVERTISEMENT

Erick Thohir Kecam Aksi Pelecehan Seksual di Kereta Api, Minta Pelaku di Proses Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 18:36 WIB

Share
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Ist).
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir buka suara mengenai kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam Kereta Api. Erick Thohir meminta kasus pelecehan seksual tersebut di proses ke ranah hukum. Selain itu, ia juga mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi di ruang publik.


Pernyataan Erick Thohir mengenai kasus pelecehan seksual disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter miliknya, @erickthohir.


“Prihatin kepada korban. Saya mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi di transportasi publik seperti kereta api. Saya mendorong kasus ini dilanjutkan ke proses hukum,” tulis Erick Thohir.


Tak hanya itu, Erick Thohir juga meminta kepada KAI untuk meningkatkan penjagaan di setiap gerbong kereta.


Untuk mencegah, @KAI121 perlu meningkatkan kehadiran Polsuska di gerbong-gerbong,” lanjutnya. 


Pernyataan Erick Thohir kemudian dibalas oleh pihak KAI yang menyatakan bawa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti. 


“Selamat siang Bapak Erick Tohir. Kami menyesalkan kejadian tersebut, KAI tidak menoleransi segala tindakan asusila di atas KA. Konfirmasi dan permohonan maaf sudah kami lakukan kepada @selasarabu_,” balas KAI.


Sebelumnya, aksi pelecehan seksual yang dialami penumpang kereta api viral di media sosial. peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi di KA Argo Lawu Jurusan Solo – Jakarta.


Kejadian ini bermula saat @selasarabu_ mengunggah video dan foto di akun Twitter miliknya yang memperlihatkan seorang pria sedang berusahan menyentuh tubuhnya yang duduk di sampingnya. 


Menanggapi kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (persero) langsung menindak tegas pelaku pelecehan seksual dengan melakukan pelarangan (blacklist) dalam penggunaan kereta api. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT