TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 76 orang anak menjadi korban kekerasan seksual di wilayah ini.
"Sepanjang Jamuari sampai September 2022, tercatat ada sekitar 76 kasus kekerasan pada anak," kata Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, Senin (31/10).
Menurutnya, dari puluhan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak tersebut, rata-rata korbannya adalah anak dibawah usia 15 tahun.
"Paling banyak kekerasan seksual. Dan kebanyakan kirban perempuan dan laki-laki dibawah usia 15 tahun," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, bila kasus kekerasan anak di Kabupaten Tangerang di tahun 2022 ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan kasus yang terjadi di tahun 2021 yang mencapai angka 104 orang korban.
"Kalau di tahun 2021 kita mencatat ada 104 kasus kekerasan anak. Sementara untuk korban anak kita tentu beri pendampingan psikologis," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan atau hubungan dengan para korban, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekatnya.
"Pelaku banyak orang terdekat, bahkan sampai ada dilakukan oleh bapak kandung," ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Asep, dalam upaya menekan angka kekerasan pada anak, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.
Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak di lingkup sekolah terkait pencegahan, perlindungan dan pemahaman mencegah terjadi kekerasan.
"Dalam edukasi itu kita melibatkan guru, skolah dan melibatkan 600 guru BK, termasuk melibatkan Pramuka terkait pencegahan-pencegahan kekerasan anak ini," pungkasnya.(Veronica Prasetio)