ADVERTISEMENT

Kasus Pelecehan Seksual Pekerja Wanita di Cikarang, DPR Geram Pertanyakan Pengawasan Kemenaker

Senin, 8 Mei 2023 12:55 WIB

Share
Foto: Pekerja Wanita di Cikarang jadi korban pelecehan seksual terhadap atasannya dengan dalih 'Staycation' untuk diperpanjang kontrak, DPR Geram pertanyakan Pengawasan Kemenaker. (Kolase Ist.)
Foto: Pekerja Wanita di Cikarang jadi korban pelecehan seksual terhadap atasannya dengan dalih 'Staycation' untuk diperpanjang kontrak, DPR Geram pertanyakan Pengawasan Kemenaker. (Kolase Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para pekerja wanita ‘Staycation’ oleh atasannya di salah satu perusahaan kosmetik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan alasan mengabulkan perpanjang kontrak pekerjaan membuat anggota DPR prihatin dan geram.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI hingga terjadi kasus pelecehan seksual.

"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang  melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty menanggapi kasus pelecehan seksual ‘Staycation’ terhadap pekerja wanita, Senin (8/5/2023).

Politisi PKS ini memperranyakan, kasus pelecehan seksual terhadap pekerja wanita diberitakan marak terjadi di Cikarang. Pelecehan dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Foto: dok. DPR RI).

Netty mendesak agar Kemnaker RI mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus pelecehan seksual. “Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai  hal yang biasa atau umum terjadi. Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum,” kata Netty.

Menurut Netty, UU TPKS yang sudah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual  yang terjadi di masyarakat. “UU TPKS disahkan  agar dapat menjerat  pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban,” tegas Netty.

Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang. “Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban,” katanya.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap korban memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.“Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini,” katanya. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT