ADVERTISEMENT

Simpan Kendaraan Curian di Kamar Kontrakan, Sindikat Curanmor Asal Lampung Diciduk Polisi

Senin, 8 Mei 2023 12:29 WIB

Share
Polsek Tambora mengungkap sindikat pencurian sepeda motor asal Lampung. (Pandi)
Polsek Tambora mengungkap sindikat pencurian sepeda motor asal Lampung. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Sebanyak 12 orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus aparat. Sindikat curanmor asal Lampung itu telah beraksi sebanyak 23 kali selama 2 bulan.

Para pelaku yakni Muklis Anwar (25), Sampurna (33), Bayu Al Amri (23), Muhamas Samsul (29), Arif Saefuloh (27), Heru Susanto (24), Taufik(25), Mashud (25), Feri Irawan (22), Budi Santoso (34), Sumanto (25), dan Hery Susanto (29) telah ditetapkan tersangka.

Dalam aksinya para tersangka mempunyai peran masing-masing.

Pengungkapan sindikat curanmor asal Lampung itu dilakukan pada Kamis, 4 Mei 2023 kemarin. Para tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan motor hasil curian di kawasan Tangerang.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat unit Reskrim melakukan penyilidikan atas pengembangan kasus.

"Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil melakukan pengungkapan jaringan sindikat Curanmor asal Lampung. Kelompok ini setelah melakukan aksi pencurian, sepeda motor lalu dikumpulkan di lokasi “Save House” Para pelaku di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Putra menuturkan, sindikat spesialis curanmor asal Lampung itu sengaja menyewa kamar kontrakan untuk dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian.

"Motor hasil curian kemudian dibongkar/dipreteli untuk diangkut ke Lampung menggunakan 3 unit Mobil pengangkut," jelas Putra.

Berdasarkan pengakuan para tersangka sudah melakukan pencurian di 23 TKP di wilayah hukum Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kota Tangerang. 18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor disita Polsek Tambora.

Putra menjelaskan, para tersangka beraksi secara berpasangan dan bergantian. Mereka menggunakan alat pendukung seperti kuncil leter T untuk membongkar stop kontak kendaraan korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT