BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial KA dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP Berinisial A.
Terlapor yang merupakan Kakak Pembina Pramuka tersebut, diduga melakukan aksinya di salah satu Villa di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada (21/1/2024) lalu.
Ketika itu, kegiatan pramuka tempat sekolah korban sedang melaksanakan kemah, dan KA sekaligus sebagai kakak pembinanya.
Perbuatan mesum yang dilakukan Terlapor, terjadi pada pukul 02.00 WIB, saat itu korban bersama rekannya sedang tertidur didalam tenda.
Seketika, bersama rekannya korban diarahkan oleh Kakak pembinanya untuk pindah tidur ke dalam aula villa.
Saat korban tidur lelap, terlapor kemudian menghampiri korban dengan modus membaluri tangan, kaki dan tengkuk korban menggunakan obat nyamuk oles.
Hal ini dimanfaatkan terlapor untuk meraba bagian dada hingga organ vital korban kemudian mencium bibir remaja tersebut.
Ketika itu A sempat terkaget hingga bangun, namun korban tidak dapat berbuat apa-apa, karena di hadapannya merupakan kakak pembina.
Dengan kejadian ini, korban mengadu ke orang tua dan guru atas dugaan pencabulan yang KA selaku kakak pembina Pramuka.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dengan laporan polisi LP/B/249/I/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan, salah satunya dengan mendatangi sekolah korban.
"Kami sudah coba hubungi terlapor tetapi belum ada balasan, penyidik juga sudah ke sekolah anak dan bertemu juga kepala sekolah dan wakilnya," ucap Muhammad Firdaus.
Lebih lanjut, penyidik sedang menyusun penjadwalan pemeriksaan terhadap korban.
"Undangan klarifikasi pelapor dan sudah sampai di tangan anak korban untuk dijadwalkan pemeriksaan hari Senin tanggal 12 Februari 2024," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).