JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aliansi Pekerja Buruh Garmen, Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) mendesak pemerintahan mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Rabu (1/9/2021).
Menurut Presedium APBGATI Ary Joko Sulistyo sebagai mewakili 70 persen pekerja garmen, alas kaki dan tekstil produk tekstil ekspor dengan total sekitar 850 ribu anggota sebagian besar dari pekerja di sektor ini adalah perempuan.
“Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Indonesia (APBGATI) mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk segera diundangkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Ary.
Ada empat poin dinilai harus disahkan RUU PKS pertama, sektor garmen adalah sektor dimana pekerja atau buruhnya mayoritas perempuan, kedua korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan sampai dengan pemulihan kondisi, baik secara fisik maupun psikis.
RUU PKS secara umum lebih melindungi pekerja perempuan dibandingkan dengan aturan yang ada dalam KUHP.
Ketiga, serikat buruh selama ini berupaya melindungi pekerja perempuan dengan aktif mengosiasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi pasal-pasal yang melindungi pekerja perempuan di tempat
kerja, tetapi negosiasi PKB akan berjalan sulit bila tidak ada payung hukum nasional tentang hal ini dalam bentuk Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
Keempat kondisi dan kasus kekerasan seksual dipabrik garment yang menimpa pekerja perempuan semakin banyak, sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan dan masuk dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Hal ini terlihat dari banyaknya hasil riset yang menyoroti hal ini.
Ini hanya fenomena gunung es, masih banyak kasus yang tidak terlaporkan.
Perlu perlindungan semua pihak dari mulai pencegahan, pengawasan, penanganan kasus.