TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang, meringkus seorang pria berinisial S usai tega menyetubuhi korbannya yang tengah mengalami sakit stroke.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf megatakan, pria tersebut pertama kali berkenalan dengan korban yang masih dibawah umur melalui aplikasi Tiktok.
"Korban dan pelaku berkenalan dan melakukan komunikasi lewat media sosial," katanya, Jumat (12/1/2024).
Arief menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan diantarkan ke tempat pengobatan alternatif.
"Korban ini mengalami sakit stroke. Korban diajak oleh pelaku untuk berobat di belakang rumah pelaku yang katanya dapat menyembuhkan penyakit," ungkapnya.
Setelah sepakat, akhirnya pelaku menjemput korban dan membawanya ke kediamannya.
Sesampainya disana, pelaku mengatakan bahwa orang yang bisa mengobati korban belum ada.
"Korban disuruh menginap di rumah pelaku. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Veronica Prasetio)