Oknum Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli 2 Santriwatinya, LPA Lebak : Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Kamis 22 Jul 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencabulan dua orang santriwati yang diduga dilakukan oleh SU(65), oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Rangkasbitung telah menjadi sorotan publik.

Pasalnya kedua santriwati itu sebut saja Mawar dan Melati masih dibawah umur.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lebak pun mengecam aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku itu. 

"Sebagai seorang pimpinan ponpes mestinya menjadi contoh yang baik bagi santri-santrinya. Ini justru malah menjadi pelaku pelecehan seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam," kata Ketua LPA Lebak Oman kepada Pos Kota, Kamis (22/7/2021).

LPA pun meminta aparat kepolisian untuk memberikan sanksi berat bagi terduga pelaku sebagai efek jera atas perbuatan tidak senonoh nya itu. 

"Kami LPA Lebak mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya penangkapan pelaku, bisa membuat santri dan warga tenang. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku serta menjadi pembelajaran bagi yang lain

Menurut Oman, pelaku harus diberikan sanksi berat mengingat korban merupakan santriwati yang masih dibawah umur.

Pihaknya sendiri akan siap untuk melakukan pendampingan hukum terhadap para korban.

"Semoga pihak kepolisian menindak pelaku sebagaimana aturan hukum yang berlaku, mengingat ada korban pelecehan yang dibawah umur menurut informasi dari warga setempat," pungkasnya. (kontributor Banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update