Syahrul Yasin Limpo.

Politik

Syahrul Yasin Limpo: UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah, Bukan Menghapusnya  

Sabtu 24 Okt 2020, 02:16 WIB

JAKARTA -  Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja  yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, menata  ulang soal kewenangan daerah, tetapi bukan menghapusnya.

“Penataan ulang kewenangan daerah ini  sejalan dengan filosofi UU Cipta Kerja yang disusun berdasarkan sistem Omnubus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha, sehingga calon investor tak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi disini yang dinilai menghambat,” ujar Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo yang juga Menteri Pertanian ini menjelaskan soal kewenangan pusat dan daerah dalam UU Cipta Kerja dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai Nasdem, Kamis (22/10) malam.

Baca juga: Dewan Pakar Nasdem Usulkan UU Cipta Kerja Sebaiknya Cepat Diundangkan

FGD seri ke-5 ini bertema “Rancangan Implementasi UU CK Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)” yang digelar langsung dan juga diikuti via Zoom peserta lain. FGD yang dipandu Anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP Nasdem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.

Diakui Yasin Limpo, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini,khsususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan juga spekulasi yang kurang tepat, bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.

“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya  sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau diIndonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja ini,” usulnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dalam Proses Ditandatangani Presiden Jokowi

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa mendrave daerah.

“Dalam RPP , kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver  sempit  dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” ujar Yasin Limpo mengingatkan

Terkait Penataan Ruang, Yasin Limpo menjelaskan, UU Cipta Kerja ini menyempurnakan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang  Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan  kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat  dan diatur melalui PP.

Baca juga: MUI Keluarkan Taklimat Tolak UU Cipta Kerja Sehari Setelah Demonstrasi Terjadi

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat. (*/win)

Tags:
Syahrul Yasin LimpoUU Cipta Kerja Menata Ulanguu-cipta-kerjaKewenangan DaerahBukan Menghapusnya  

Reporter

Administrator

Editor