JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membeberkan, ada pihak yang coba mempengaruhi putusan hakim yang menyidangkan praperadilan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Syahrul sendiri ditolak pada Selasa, 14 November kemarin.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan hakim," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang yang diterima Poskota.co.id, Rabu, (15/11/2023).
Tak dirinci Ali siapa pihak yang dimaksud.
Namun, ia mengapresiasi langkah hakim yang tetap profesional dan memutus perkara sesuai dengan fakta yang ada.
Apalagi ada 164 bukti yang diajukan KPK di sidang praperadilan tersebut.
"Hal ini tentunya menjadi tanda keseriusan kami untuk mengungkap perkara ini sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi," tegasnya.
Syahrul mengajukan praperadilan pada Rabu, 11 Oktober lalu.
Ia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Hanya saja gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono.