ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja Dalam Proses Ditandatangani Presiden Jokowi

Jumat, 23 Oktober 2020 20:21 WIB

Share
UU Cipta Kerja Dalam Proses Ditandatangani Presiden Jokowi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah rampung diperiksa,  dan kini sedang dalam proses ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Setelah resmi ditandatangani oleh presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI), maka naskah UU Cipta Kerja bisa diakses terbuka oleh publik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwoko,  di Jakarta, Jumat (23/10).

Dini juga menjelaskan koreksi oleh Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan Pasal 46 di Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang telah disepakati oleh Panitia Kerja DPR

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini.

Dini pun mengonfirmasi  bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker. Pasal 46 diketahui terkait dengan kewenangan BPH Migas.

Proses cleansing Setneg sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” Dini menjelaskan. (johara/win)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT