ADVERTISEMENT

Dewan Pakar Nasdem Usulkan UU Cipta Kerja Sebaiknya Cepat Diundangkan

Selasa, 20 Oktober 2020 08:00 WIB

Share
Dewan Pakar Nasdem Usulkan UU Cipta Kerja Sebaiknya Cepat Diundangkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman mengusulkan agar UU Cipta Kerja sebaiknya cepat diundangkan, Pemerintah diminta segera mengundangkan UU tersebut. Langkah ini perlu ditempuh untuk mengurangi tensi penolakan UU yang disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober lalu.

“Saya kira lebih cepat akan lebih baik. Tidak perlu menunggu 30 hari, karena jiak terlalu lama, potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua,” ujar Hayono Isman dalam perbincangan seputar pemberlakukan UU Cipta Kerja, Senin (19/10).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 1993-1998 ini menegaskan, Partai Nasdem berpendapat, UU Cipta Kerja sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia, mengingat selama ini banyak sekali UU yang tumpeng tindih dan harus diselaraskan dengan untuk peningkatan investasi, pembukana lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa.

Baca juga: Hari Ini Mahasiswa Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Siagakan 10 Ribu Personel

“Jadi, buat apa ditunggu lama-lama, toh sudah disahkan DPR. Jika ditunda, maka berbagai spekulasi negatif akan terus membesar,” katanya.

Selain itu lanjut Hayono Isman, bila Pemerintah menunggu lama waktu pemberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media sosial akan semakin besar dan sulit untuk mengatasinya.

“Pemberlakuan yangcepat,  dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenaranya dari pembuatan UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

Baca juga: Bamsoet: Sosialisasikan Esensi UU Cipta Kerja ke Semua Elemen Masyarakat

Spekulasi yang dimaksud Hayono Isman antara lain tuntutan agar Pemerintah mengeluarkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU, lalu tuntutan untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU Cipta Kerja ini.

Menurut Hayono, dengan secepatnya UU Cipta Kerja diberlakukan, polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU Cipta Kerja, misalnya Peraturan Pemerintah, Perda dan sebagai. “Jadi, bukan pada hal yang pokok yakni UU Cipta Kerja itu sendiri ,” katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT