PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Ubah Substansi UU Cipta Kerja

Senin 19 Okt 2020, 16:01 WIB
Mulyanto, Wakil Ketua FPKS DPR RI.

Mulyanto, Wakil Ketua FPKS DPR RI.

JAKARTA - Untuk menghindari salah persepsi dan saling tuding menyebar berita bohong soal RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, minta DPR dan Pemerintah tidak mengubah substansi dokumen RUU Cipta Kerja. 

Karena, setelah disahkan oleh DPR, draf UU Cipta Kerja tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan. 

Mulyanto mengingatkan berdasarkan Peraturan DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan Tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU. 

Baca juga: UU Cipta Kerja yang Dikirim ke Jokowi Ternyata 812 Halaman

Artinya dokumen rancangan RUU pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan dan ditandatangani setiap Fraksi.  Bahkan, lazimnya ditandatangani pada setiap halaman naskah.

Berdasarkan ketentuan di atas, secara implisit dapat dipahami, bahwa sejak diambil keputusan Tingkat I, melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU, maka sejak itu tidak ada lagi perubahan pada naskah RUU tersebut.  

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional apalagi substansial terdahadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," tegas Mulyanto, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Siang Ini Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Presiden Jokowi

Bahkan terakhir Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.

"Bukan hanya terjadi gonta-ganti dokumen sebanyak 4 kali sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, tetapi juga terjadi koreksi di tingkat Pemerintah berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” kata Mulyanto.

“Publik berhak tahu terkait hal ini, termasuk juga kita semua, agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja.  Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," ujar Mulyanto. 

Berita Terkait

News Update