JAKARTA – Sempat mejadi polemik soal adanya versi RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR. Ada yang menyatakan, tebalnya ribuan halaman, ada juga yang menyatakan 800 sekian halaman.
Setelah banyak menjadi perdebatan di masyarakat tentang keberadaan draf asli UU Cipta Kerja, dari DPR memastikan naskahnya dirikim ke Presiden Jokowi, Rabu kemarin, sebagai hari terakhir waktu yang dimiliki DPR. Ternyata tebalnya 812 halaman.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Rabu (14/10/2020). Menurut Indda Iskandar, pihaknya menyerahkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
UU Cipta Kerjar yang diserahkan sesuai yang disampaikan Pimpinan DPR RI, yaitu sebanyak 812 halaman.
“Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan Draf UU Cipta Kerja dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg siang ini,” ujar Indra dalam konferensi pers di hadapan awak media sebelum bertolak ke Kemensetneg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Indra kembali menegaskan, naskah draf UU Cipta Kerja yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI pada konferensi pers, Selasa (13/10/2020) kemarin, yakni 812 halaman dan tidak ada perubahan substansi.
”Tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Cipta Kerja yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan Pemerintah," ujar Indra. (*/win)