ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja Berikan Peluang, Lindungi Usaha Syariah

Sabtu, 17 Oktober 2020 06:20 WIB

Share
UU Cipta Kerja Berikan Peluang, Lindungi Usaha Syariah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tak hanya memberikan kemudahan investasi dan berusaha dalam skala besar dan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta kerja juga memperkuat memberikan peluang bagi usaha syariah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur KADIN, yang juga Kepala Bidang Fiskal Perbankan dan Asuransi SOKSI, dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) dengan Tema 'Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?', Jumat (16/10/2020).

Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo mengemukaan, paparan materi empat pembicara, yakni Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur KADIN/Kabid Fiskal Perbankan & Asuransi SOKSI, Irvan Rahardjo, Pengamat Sosial Politik, Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, Aktivis Mahasiswa, Abdi Maulana, dan moderator diskusi Puspita Ayu Putri.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polda Kalsel Amankan Total 374 Orang

Irvan Rahardjo menyebut UU Cipta Kerja juga memberikan peluang bagi usaha Syariah. Siapa pun yang memegang prinsip syariah dan dengan berkoperasi akan mendapat peluang berusaha, karena pendirian koperasi jadi lebih mudah dan adanya kepastian hukum untuk koperasi syariah. Apalagi berdasarkan data pada awal 2020, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren memiliki total aset hingga Rp6,6 triliun.

"Ini tentunya kabar baik. Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja. Pendirian koperasi dengan prinsip syariah sudah mudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian," jelasnya.

Irvan memaparkan, UU Cipta Kerja sejatinya sangat baik, yakni memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) serta mempermudah investasi untuk penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Ada Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, Begini Kata Dewan Pakar Nasdem

Keberpihakan pada UMKM ini, jelas Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Pada 2018, sektor UMKM menyumbang Rp8.573,9 Triliun terhadap total PDB yang besarnya Rp14.838,3 triliun, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 57,8%.

"Kontribusi UMKM memang besar namun dari sisi nilai tambah masih rendah terhadap PDB secara keseluruhan," jelas Irvan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT