ADVERTISEMENT

Ada Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, Begini Kata Dewan Pakar Nasdem

Jumat, 16 Oktober 2020 10:35 WIB

Share
Ada Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, Begini Kata Dewan Pakar Nasdem

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kontroversi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja hingga kini masih menjadi polemik. Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU tersebut pun masih berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.

Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan mendalam terkait turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Untuk mengumpulkan informasi dan masukan tersebut, Dewan Pakar Nasdem secara simultan menggelar diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD.

"Malam ini kami membahas klaster pertanahan termasuk dalam kaitan ini soal Bank Tanah. Ini untuk tujuan agar implementasi UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) lebih jelas dan tegas," kata Siti Nurbaya Bakar, Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, saat acara FGD di Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.

Baca juga: Nasdem: UU Cipta Kerja Beri Kepastian, Penerapannya Perlu Kecermatan

Acara FGD dipandu anggota Dewan Pakar, Abdul Malik ini juga menampilkan pakar pertanahan Dr, Rino Wicaksono, serta staf khusus Menteri ATR-BPN. dan eks anggota Komisi III DPR.

Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pakar Peter F Gontha, Sekjen Dewan Pakar Hayono Isman, para anggota Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan. Selain itu diiukti 16  Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Seperti diketahui, aturan mengenai Pertanahan dan juga soal Bank Tanah dimuat di UU Cipta Kerja. Dalam UU  ini,  negara akan mengumpulkan tanah telantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin, ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan. Hak-hak tersebut bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca juga: KSPI Tolak Terlibat Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Dalam Bank Tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan. Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional. Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- approve oleh DPR RI.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT