ADVERTISEMENT

Nasdem: UU Cipta Kerja Beri Kepastian, Penerapannya Perlu Kecermatan

Jumat, 16 Oktober 2020 08:26 WIB

Share
Nasdem: UU Cipta Kerja Beri Kepastian, Penerapannya Perlu Kecermatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas secara mendalam UU Cipta Kerja  yang baru disahkanDPR RI 5 Oktober lalu, guna memberi masukan kepada Pemerintah mengenai hak-hal strategis, termasuk menepis isu bahwa UU ini sangat merugikan buruh/pekerja. Dari FGD ini dewan pakar Nasdem menilai UU Cipta Kerja memberi kepastian, dan penerapannya perlu kecermatan

“Dewan Pakar Partai Nasdem akan mengelar rangkaian FGD selama satu pekan dan dimulai mala mini membahas klaster ketenagakerjaan dengan menghadorkan pakar tenaga kerja dan jajaran Dewan Pakar Nasdem,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya, yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Rabu (14/10) malam.

FGD dilakukan langsung dan juga diikuti via zoom oleh 16 anggota Dewan Pakar  seperti Dubes RI untuk  Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid  eks Dubes Ri di Bulgaria serta pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini.

Baca juga: UU Cipta Kerja yang Dikirim ke Jokowi Ternyata 812 Halaman

Menurut Siti Nurbaya, FGD ini merupakan respons DPP Partai Nasdem yang menginginkan agar partai memberikan orientasi  untuk meluruskan perspsi yang keliru di ruang publik  atas UU Cipta Kerja karena biar bagaimanapun UU harus dijalankan.

“Target kita selain merespons seruan DPP Nasdem, juga kita ingin memberikan kontribusi untuk mempertajam UU Cipta Kerja  dalam implementasinya melalui turunan UU yakni berbagai PeraturanPemerintah (PP). Karena dengan itu kita dapat mengatasi kesenjangan mulitafsir mengenai UU Cipta Kerja  ini, sebab banyak dispute  dan UU yang saling mengunci  sebelum lahirnya UU Cipta Kerja   ini,” ujar Siti Nurbaya.

Dalam FGD ini hadir jajaran Dewan Pakar baik langsung maupun via daring. Selaian Siti Nurbaya, ada Wakil Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo, Sekjen Dewan Pakar, Hayono Isman,  dan Peter Gontha.  Acara FGD ini dipandu oleh Wakil Sekretaris Dewan Pakar DPP Nasdem, Sonny Y Soeharso.

Baca juga: KLHK: Di UU Cipta Kerja Amdal Untuk Perlindungan Lingkungan

Materi yang akan dibahas dalam FGD selama satu pekan mendatang adalah klaster-klaster utama dalam UU CK yaitu soal Ketenagakerjaan, Bank Tanah atau Pertanahan, UMKM dan Koperasi, Riset dan Kemudahan Berusaha, AMDAL/Lingkungan Hidup, dan Klaster Kewenangan Daerah/ Administrasi Pemerintahan .

Manfaatkan Kelengahan Masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT