JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri memastikan 12 pucuk senjata api milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo legal dan memiliki surat-surat yang resmi.
"Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat sdr SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, Ada suratnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Dikatakan, dari 12 senjata api yang ditemukan, beberapa diantaranya terindikasi hasil hibah.
Bahkan kepolisian menemukan bukti hibah senjata api milik Syahrul Yasin Limpo.
"Semua terdaftar atas nama SYL walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yang kami dapatkan," jelasnya.
Namun demikiam Djuhandani belum dapat menindaklanjuti perihal temuan 12 senjata api legal milik Syahrul Yasin Limpo itu.
Sebab senjata api itu masih dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," jelasnya.
"Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita secara fisik bisa mengecek secara fisik ataupun bisa kita cek lebuh lanjut. Namun kalau sekarang hanya dari data yang kita miliki. Dan kita hanya upayanya penyelidikan," pungkas Djuhandani. (Pandi)